Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Akui Sulit Temui Kesepakatan dengan Gerindra soal Nama Calon Wagub DKI Jakarta

Triwisaksana akui sulit menemui kesepakatan dengan Gerindra mengenai kandidat pengisi kursi Wakil Gubernur DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Akui Sulit Temui Kesepakatan dengan Gerindra soal Nama Calon Wagub DKI Jakarta
JAKARTASATU.CO
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana akui sulit menemui kesepakatan dengan Gerindra mengenai kandidat pengisi kursi Wakil Gubernur DKI.

Dia mengatakan saat ini masih belum ada update lanjutan soal kesepakatan komunikasi tersebut. Kedua partai pengusung masih memerlukan waktu lebih lama lagi.

"Sekarang masih pendalaman komunikasi antara PKS dan Gerindra. Ya nggak gampang ini ternyata komunikasinya jadi butuh waktu," kata Sani (sapaan Triwisaksana) di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Namun Sani menampik bahwa pembahasan yang berangsur lama disebut karena adanya tarik ulur antara Gerindra dengan PKS.

Baca: PKS-Gerindra Sepakat Usung Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai Cawagub DKI Jakarta

Dia mengklaim saat ini kedua partai butuh dua kali pembahasan lagi sebelum membuat keputusan soal nama yang diusung.

"Nggak alot, butuh satu sampai dengan dua putaran lagi untuk mengerucutkan ini (nama)," katanya.

Dia juga berharap dua kali pembahasan tersebut bisa dilangsungkan dalam waktu yang singkat, dan kedua partai pengusung sama-sama menyepakati nama yang telah dimusyawarahkan.

BERITA REKOMENDASI

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan mengerucut pada dua figur calon yang disepakati bersama," kata Sani.

Pihak PKS pun mengatakan sama sekali tak terburu-buru untuk memutuskan dan menyodorkan nama tersebut ke DPRD melalui Gubernur DKI.

Sebab dia merujuk pada peraturan yang ada di dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimana tak ada pengaturan batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan mengisi kursi Wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

"Nggak ada, tidak diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Internal DPRD juga harus menyesuaikan tata tertibnya, disitu kan ada mekanisme pemilihan, syarat-syarat calonnya, pembentukan panitia, pemilihan, dan seterusnya," pungkas Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas