Kepergok Curi Jam di Mal Seharga Rp 1,7 Juta, Pria Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Ketika ada celah untuk melancarkan aksinya, pelaku pun langsung mengambil jam tersebut dengan cara menariknya, dan aksinya dipergoki oleh Dany
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Supriyadi (24) diringkus Kepolisian pada Kamis (11/10/2018), lantaran nekat mencuri sebuah jam tangan bermerek switch yang dipajang di etalase toko jam yang ada di Mal Kota Kasablanka.
Berdasarkan keterangan Dany Wandiansyah, saksi sekaligus karyawan di toko jam tersebut, pelaku berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak membeli jam di toko tersebut.
Baca: Pembunuhan Pria Bersarung di Bogor Terungkap, Pelakunya Keluarga Sang Pacar
Ketika ada celah untuk melancarkan aksinya, pelaku pun langsung mengambil jam tersebut dengan cara menariknya, dan aksinya dipergoki oleh Dany.
"Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan Mal dan melaporkannya pada kami, yang segera kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," ucap Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan Ridwanullah ketika dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Iwan juga menuturkan, barang bukti berupa jam tangan merek Swirch yang dicuri oleh pelaku seharga Rp 1,7 juta.
Baca: Ngamuk Tidak Dikasih Duit, Tiga Preman Aniaya Pemilik dan Rusak Warung Kelontong di Ciledug
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tebet guna diperiksa lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatan kriminalnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara," ucap Iwan.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok Curi Jam Tangan Seharga Rp 1,7 Juta, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.