Ngamuk Tidak Dikasih Duit, Tiga Preman Aniaya Pemilik dan Rusak Warung Kelontong di Ciledug
"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan Jidat," kata Supiyanto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Premanisme di Ciledug, Kota Tangerang, masih menghantui warga terutama penjual warung kelontongan.
Oknum tidak bertanggung jawab tersebut seringkali memalak rakyat kecil yang hanya berjualan warung pinggir jalan.
Baca: Griya Pijat Diduga Lakukan Praktik Prostitusi di Jakarta Barat Dibidik Disparbud DKI
Hal itu terbukti dari penangkapan dua dari tiga preman berinisial AU, M dan J yang pada Senin (8/10/2018) memeras pemilik warung kelontong di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Supianto, mengatakan ketiga pelaku memeras korbannya pada pukul 03.00 WIB dengan alasan meminta jatah preman.
"Saat itu warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," terang Supiyanto di Polsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).
Marah karena tidak diberi uang, AU memanggil rekannya berinisial M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca.
Bahkan, etalase warung menjadi sasaran ketiga preman tersebut akibat kesal tidak diberi jatah preman.
"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan Jidat," kata Supiyanto.
Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melapor ke Polsek Ciledug yang langsung mengejar para pelaku.
Kedua pelaku AU dan M berhasil diamankan di kediamannya di Karang Tengah, Kota Tangerang, dan rekannya J masih berstatus buron.
"Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucap Kapolsek.
Baca: Polisi Kembali Tangkap Begal Sadis di Tegal, Terduga Pelaku Ternyata Masih Mahasiswa
Dari perbuatannya yang meresahkan warga Ciledug, kedua pelalu sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek Ciledug untuk penyidikan.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman hukumam sembilan tahun penjara.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Ciduk Dua Preman yang Hancurkan Warung Warga di Rumahnya, Satu Buron