LBH Jakarta Berharap Tidak Ada Lagi Penggusuran Paksa di Ibu Kota
"Karena itu, dia selaku Gubernur DKI harus memastikan di daerahnya tidak terjadi penggusuran paksa,"
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora berharap ke depan tidak ada lagi penggusuran paksa di DKI Jakarta.
"Memang angka penggusuran di bawah pemerintahan Pak Anies berkurang. Kami mencatat Oktober sampai Desember 2017 ada 12 titik penggusuran, tetapi terhadap PKL masih terjadi," kata Nelson di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Baca: Ketika Maruf Amin Minta Saran Membangun Negara Saat Berkunjung ke Rumah Cak Nun
Nelson mengingatkan, Anies telah menyatakan kontrak politik tidak boleh ada lagi penggusuran di Jakarta.
"Karena itu, dia selaku Gubernur DKI harus memastikan di daerahnya tidak terjadi penggusuran paksa," tambahnya.
Baca: Abdul Somad Enggan Tanggapi Ceramah Novel Bamukmin, Begini Faktanya
Nelson meminta, bukan hanya Pemprov DKI saja yang diharapkan tidak melakukan penggusuran paksa, tetapi pihak lain juga diharapkan tidak melakukan hal seupa.
Baca: Maruf Amin: Saya Tidak Pernah Kampanye di Pesantren, Tapi Silaturahim
"Pihak lain itu seperti polisi, tentara, dan perusahaan swasta lainnya. Ini bagaimana cara agar mencarikan solusi terbaik," pungkasnya.
Baca: Pilpres 2019 Terberat Bagi Prabowo Subianto, Timses Jokowi-Ma'ruf: Kalau Sudah Tahu Ya Jangan Maju
Seperti diketahui, setahun Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, LBH Jakarta mencatat ada 91 kasus penggusuran paksa.
"Mayoritas penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan catatan angka 91 persen pada Oktober-Desember 2017, dan 75 persen pada Januari-September 2018," tambah pengacara publik LBH Jakarta, Charlie AlBajili.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.