Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluasan Kawasan Ganjil Genap Selama 62 hari, Polisi Tilang 35 Ribu Kendaraan

Selama 62 hari sistem penerapan ganjil-genap, ada 35.617 kendaraan ditilang oleh aparat kepolisian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perluasan Kawasan Ganjil Genap Selama 62 hari, Polisi Tilang 35 Ribu Kendaraan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 62 hari sistem penerapan ganjil-genap, ada 35.617 kendaraan ditilang.

"Subnit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya kini telah mencatat ada 35.617 kendaraan ditilang selama sistem ganjil-genap diberlakukan sejak Agustus 2018 atau selama 62 hari hingga kini," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (14/10/2018).

Baca: Minimnya Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Jadi Sorotan

Bila dirinci, sebanyak 8.417 kendaraan ditilang oleh Satwil Lantas Jakarta Timur, 5.845 kendaraan ditilang oleh Subdit Gakum Polda Metro Jaya, serta 4.482 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Barat.

"Sementara, sisanya telah tersebar di beberapa wilayah Jakarta lain Satuan Gatur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Budiyanto.

Sedangkan untuk rincian jalanan yang disebar di 13 titik, yakni Jalanan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang jadi lokasi paling kerapkali ditindak yakni 6.173 kendaraan. Kemudian Jalan Rasuna Said sebanyak 5.845 kendaraan, serta di Jalan S Parman sebesar 4.882 kendaraan.

"Sedangkan, sisanya tersebar di delapan titik jalanan. Dari situ juga, kami telah sita 19.309 SIM serta 16.308 STNK," katanya.

Baca: Air Laut Lompati Kubah Masjid Jami Pantoloan saat Tsunami, Begini Kesaksian Jemaah

Perpanjangan terkait sistem ganjil-genap disambut baik di Ditlantas Polda Metro Jaya karena dinilai efektif mengurai kemacetan.

Berita Rekomendasi

"Tak masalah (perpanjangan ganjil-Genap), ini kan baik untuk masyarakat," ucap Kombes Pol Yusuf selaku Dirlantas Polda Metro Jaya

Pemerintah DKI Jakarta, mengeluarkan Pergub DKI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Sistem Ganjil-Genap. Didalam pergub itu, menunjukan ganjil-genap akan diperpanjang hingga di akhir tahun 2018.

Baca: Novel Bamukmin Singgung Pilpres dan Masuk Surga, Sikap UAS Tegas

Berbeda dengan Asian Games dan Asian Para Games. Jika perpanjangan pada sistem Ganjil-Genap, diberlakukan dimulai dari Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 pagi, serta pukul 16.00-20.00 malam.

"Melihat pemberlakuan ini (Ganjil-genap), bisa membantu penguraian jalan. Kemacetan, juga semakin berkurang. Sementara kecepatan kendaraan juga meningkat dan penggunaan kendaraan pribadi berkurang. Masyarakat juga beralih ke transportasi umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Yusuf mencontohkan, saat ganjil-genap pada Asian Games di Agustus 2018, rata rata kecepatan kendaraan terus naik, dari 20 jadi 30 kilometer per jam. Hingga kini, jelas Yusuf, kecepatan kendaraan jadi 52 kilometer per jam.

"Artinya peningkatan kecepatan meningkat 37 persen. Sementara, waktu tempuh kendaraan, alami penurunan sekitar 34 persen saat ganjil-genap dilakukan dan diperluas dimomen Asian Games. Hal itu, didorong dengan peningkatan penggunaan kendaraan umum. Transjakarta 40 persen, PPD 29 persen, dan Bus Sinar Jaya 6 persen," katanya.

Yusuf mengatakan, faktor lain yang berpengaruh yaitu penurunan emisi kendaraan sekitaran 15 persen dan penurunan angka kecelakaan sekitar 20 persen.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas