Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Senjata Pinjaman, Tersangka Pelaku Penembakan ke Gedung DPR Pakai Alat Modifikasi

Keduanya meminjam pistol jenis Glock 17 dan merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam dari dua rekannya yakni A dan G.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakai Senjata Pinjaman, Tersangka Pelaku Penembakan ke Gedung DPR Pakai Alat Modifikasi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Senjata yang dipakai pelaku penembakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka penembakan salah sasaran ke Gedung DPR yakni IAW dan RMY  dalam aksinya ternyata menggunakan senjata pinjaman.

Keduanya meminjam pistol jenis Glock 17 dan merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam dari dua rekannya yakni A dan G.

Senjata tersebut selama ini disimpan di gudang senjata milik Perbakin.

"Ini senjata yang disimpan di gudang senjata (Perbakin) dan mereka meminjam. A dan G yang memiliki senjata ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: Polisi Sebut Dua Tersangka Kasus Peluru Nyasar Berstatus PNS di Kemenhub dan Bukan Anggota Perbakin

Nico menjelaskan bahwa peluru yang menembus ruang 1313 milik anggota DPR Wenny Warouw dan ruang 1601 milik anggota DPR, Bambang Heri Purnama dilesakan lewat pistol Glock 17 oleh tersangka IAW.

Senjata tersebut dapat melontarkan empat peluru secara sekaligus karena menggunakan alat modifikasi Switch Customise.

"Dimodifikasi sehingga kalau dimasukan peluru, empat peluru begitu ditembakan," jelas Nico.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan salah sasaran terhadap Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.

Dua tersangka tersebut yakni, IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas