Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Suami Istri di Tangerang Edarkan Narkoba Kepada 'Wanita Malam'

Pasangan suami istri Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) menjadikan wanita malam sebagai target pemasaran narkoba.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepasang Suami Istri di Tangerang Edarkan Narkoba Kepada 'Wanita Malam'
TribunJakarta
Aip dan Vivi pasutri pengedar narkotika ketika diamankan di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) menjadikan wanita malam sebagai target pemasaran narkoba.

Aip dan Vivi diringkus, Sabtu (6/10/2018) setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Kedunya, diringkus ketika mengedarkan narkotika di Gang Kampung Ledug, Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca: Pengakuan Berbeda dari Majikan dan Sopir yang Tabrak Polisi hingga Tewas di Semarang

Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram lebih, serta narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram.

Aip menuturkan, narkoba tersebut diedarkan dikalangan wanita malam atau pun pemandu karaoke, yang kerap kali berada di klub-klub malam.

Baca: 5 Statistik Menarik Bima Sakti Selama Gantikan Posisi Luis Milla di Timnas Indonesia

"Sistemnya wanita malam ini pesan ke istrinya, yang antar suaminya," ucap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (16/10/2018).

Berita Rekomendasi

Eliantoro menuturkan pihaknya kini sedang mendalami klub malam mana yang menjadi target pasangan suami istri tersebut dalam mengederkan barang haram.

Baca: Kuasa Hukum: Dahnil Anzar Dapat Informasi Soal Ratna Sarumpaet dari Nanik S Deyang

Eliantoro juga menuturkan, barang haram tersebut tidak sembarang diberikan kepada para wanita malam, melainkan yang sudah "dipercaya" kedua pelaku.

Akibat ulah kriminalnya, kini keduanya harus mendekap dibalik ruang tahanan Mapolsek Jatiuwung, dan terancam dijerat pasal 114 sub 112 Undang Undang Narkotika No.35, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita ini sudah tayanng di tribunjakarta.com dengan judul: Ditangkap Polisi, Pasutri Ini Akui Edarkan Narkoba ke Kalangan 'Wanita Malam'

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas