Kurir Ganja dari Medang Diringkus di Tangerang Sesaat Setelah Turun dari Bus
Seorang pria bernama Kasmin Alias Toid diciduk polisi saat membawa dua kilogram daun kering ganja di dalam tasnya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria bernama Kasmin Alias Toid diciduk polisi saat membawa dua kilogram daun kering ganja di dalam tasnya.
Kasmin diciduk kepolisian sektor Tangerang di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018), sekira pukul 04.00 WIB.
Baca: Media Vietnam Kabarkan Kritikan Publik Indonesia untuk Timnas U-19 Vietnam
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku berusia 34 tahun tersebut sedang dalam aksi mengirim daun ganja kering seberat dua kilogram lebih.
Daun ganja kering tersebut dikemas serta dilakban kencang-kencang yang diangkut dari Medan ke Kota Tangerang menggunakan Bus Lintas Provinsi.
Baca: Cara Mudah Unreg Nomor Indosat Ooredoo yang Sudah Diregistrasi, Bisa Dilakukan Melalui SMS
Namun upaya Kasmin gagal sebab polisi sudah mencium adanya pengiriman barang terlarang tersebut dan langsung menghadang pelaku begitu turun dari bus.
"Tersangka kami tangkap karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja di dalam tas hitam seberat brutto 2.155 gram," terang Ewo, di Mapolsek Tangerang, Jumat (19/10/2018).
Baca: Dalam Sehari, Wanita Muda Ini Layani 5 Pria Hidung Belang
Ia melanjutkan, pelaku hendak mengantarkan ganja itu ke temannya yaitu SN yang kini berstatus buron.
Menurut Ewo, SN membeli ganja tersebut kepada pemilik barang haram tersebut seharga Rp 1,2 juta.
"Keduanya itu teman dari Medan, nah SN sudah berkali-kali memang pesan ganja dari Medan dan kali ini Kasmin jadi perantaranya. Di Medan Kasmin buruh tani," jelas Ewo.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Tangerang untuk pendalaman dan pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu bungkus ganja seberat bruto 2155 gram atau dua Kilogram lebih lebih dan satu buah tas gendong warna hitam.
Ewo menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul