Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Ratna Sarumpaet untuk Cocokkan Keterangan Dokter RS Bina Estetika

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Ratna Sarumpaet untuk Cocokkan Keterangan Dokter RS Bina Estetika
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Ibunda artis Atiqah Hasiloan tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, mengungkapkan pemeriksaan itu untuk mencocokkan keterangan Ratna dengan bukti-bukti yang diberikan dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta.

"Ini pemeriksaan tambahan terkait penyataan dokter (RSK Bedah Bina Estetika)," Jerry saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Baca: Dipakai untuk Menjustifikasi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Gelar Dokter Hanum Rais Terancam Dicabut

Jerry menjelaskan alasan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus hoax Ratna.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas