Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Parkir di Jakarta Berencana Naik sampai Rp 12 Ribu Per Jam

Saat ini sudah ada Pergub No 31 tahun 2017, sebagai pengganti Pergub sebelumnya, yang menyatakan bahwa, rentang tarif mobil hingga Rp 12 Ribu per jam

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tarif Parkir di Jakarta Berencana Naik sampai Rp 12 Ribu Per Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta, Senin (28/11/2016). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta akan membenahi pengelolaan parkir di kawasan Monas dengan menerapkan pembayaran parkir dengan sistem elektronik (e-payment) pada 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kenaikan pajak tarif parkir DKI Jakarta diwacanakan naik 30 persen.

Saat ini sudah ada Pergub No 31 tahun 2017, sebagai pengganti Pergub sebelumnya, yang menyatakan bahwa, rentang tarif mobil adalah Rp 3 ribu hingga Rp 12 ribu per jam dan motor Rp 2 ribu hingga Rp 6 ribu per jam.

Indonesian Parking Association (IPA) menolak kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen.

Penolakan ini karena kebijakan tersebut dirasakan belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPA, Rio Octaviano pada forum yang bertajuk 'Penerapan Kebijakan Parkir Sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi'.

"IPA akan melakukan audiensi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan dalam waktu dekat terkait dengan rencana kenaikanpajak parkir sebesar 30 persen," ujar Rio pada keterangan resmi IPA.

Baca: Indra Sjafri Optimistis Bisa Lewati Situasi Sulit

Ia juga mempertanyakan mengapa Pergub yang sudah diundangkan masih belum dijalankan dengan penuh, terutama di masalah tarif parkirnya.

Berita Rekomendasi

"Saya belum tahu, UPT parkir DKI mendapatkan masukan dari mana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajakparkir ini," terangnya.

Selain itu, Tiodore sebagai Kepala UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, masih dalam tahap penjajakan. 

"Kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen sedang dalam proses persetujuan untuk kemudian dituangkan ke dalam aturan dari Pemprov DKI," jelas Tiodore.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Perhatian! Tarif Parkir Akan Naik Hingga Rp 12.000 Per Jam

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas