Bawaslu DKI: Pemasangan Videotron Kampanye oleh Timses Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi Pemilu
Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi.
Sidang dihadiri oleh majelis yakni Mahyudin, Sitti Rakhman, Puadi, Siti Khofifah, dan Burhanuddin.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis membacakan putusan tersebut.
"Memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya," kata Puadi saat membacakan putusan pada Jumat (26/10/2018) pagi.
Baca: KIPP: KPU Lelet Bikin Aturan Iklan Kampanye Pilpres
Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi.
Untuk itu, dia memerintahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan penayangan videotron memuat materi iklan kampanye tersebut.
"Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," tambah Puadi.
Sebelumnya seorang warga negara bernama Syahroni melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pada 28-30 September dan 2 Oktober 2018, dia melihat adanya penayangan alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol dan jalan-jalan lain yang dilalui dengan berkendara, telah disaksikan sebuah tayangan video dalam videotron atasa kampanye pemilu dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 01 beserta gambar foto diri capres dan cawapres 01 serta slogan kampanye, yaitu "Bersih-Merakyat-Kerja Nyata".
Adapun jalan-jalan tersebut yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Bawaslu RI, di sekitaran Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu, di Jalan sekitaran Kramat Raya, Jalan Kwitang tepatnya di depan Plaza Atrium, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Di Jalan Gatot Soebroto tepatnya Fly Over Pancoran, dan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.