Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Tangerang Undang BPN Bahas soal Polemik Pengurusan Seritifikat Tanah

"Kenapa masalahnya? Apakah kelengkapan yang kurang atau apa? Sekarang kan dipermudah syaratnya makanya kami undang BPN," ucapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wali Kota Tangerang Undang BPN Bahas soal Polemik Pengurusan Seritifikat Tanah
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kedua dari kiri) saat menghadiri acara optimalisasi program Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap Sertifikat di Tahun 2019, di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang segera mengurus soal polemik tentang sertifikat tanah di Kota Tangerang.

"Kami ingin 2019 Kota Tangerang sebagai Kota yang Lengkap Sertifikat," ujarnya di hadapan seluruh camat dan lurah se-Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang saat acara optimalisasi program Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap Sertifikat di Tahun 2019, Selasa (30/10/2018).

Baca: Didemo Sopir Angkot, Masyarakat Pengguna Transportasi Massal BRT Tangerang Naik 10 Persen

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPN Kota Tangerang, sebanyak 70.000 lebih bidang tanah di Kota Tangerang, Namun, yang siap dikeluarkan sertifikatnya hanya 8.000 sertifikat tanah.

"Kenapa masalahnya? Apakah kelengkapan yang kurang atau apa? Sekarang kan dipermudah syaratnya makanya kami undang BPN," ucapnya.

Kelengkapan administrasi dan dokumen menjadi masalah terbesar dalam pembuatan sertifikat tanah.

Persyaratan sekarang diringkas dan dipermudah, namun menimbulkan masalah lain. Oleh karena itu, Arief mengingatkan agar jangan sampai ada masalah hukum pada masa depan. 

"Ini jadi kekhawatiran teman-teman. Sekarang lurah suruh buat surat keterangan (suket) sendiri, makanya kami ingin ada kepastian hukum. Bagaimana lurah saat membuat suket itu ketentuannya seperti apa harus jelas," kata Arief.

Berita Rekomendasi

"Ya sesuai dengan ketentuan kalau enggak ada pungutan ya enggak ada. Jangan ngambil pungutan di luar ketentuan," kata Arief lagi.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar  semakin banyak sertifikat tanah yang diterbitkan. Pemkot Tangerang pun menyetujui Pajak BPHTB bisa terutang.

"Kami approve untuk pajak BPHTB bisa terutang, artinya bisa bayar dicicil," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya sudah memenuhi target pengukuran yaitu 400.000 bidang.

 "Kalau dari target pengukuran sudah terpenuhi ke pusat, tapi proses penerbitan sertifikatnya yang belum tercapai. Makanya ini yang kami kejar," tutur Andi.

 Andi juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Alasannya, pada  tahun 2019 pendaftaran sertifikat tanah akan dikenai biaya dan lebih tinggi biayanya. 

Dia juga meminta kepada BPN Kota Tangerang serta seluruh camat dan lurah bekerja sama dalam sisa waktu 2018 ini.

Baca: BPN: 20 Juta Bidang Tanah di Indonesia Belum Jelas Status Kepemilikannya

"Di sini kita bukan ingin menyalahkan siapa-siapa, intinya kita cari jalan keluar bersama," kata  Andi.

 "Karena sesuai perintah Pak Wali Kota dan Pak Wakil, ini adalah rapat terakhir. Tidak ada forum lagi. Untuk itu, kita kejar sisa waktu yang tersisa semoga program dari pusat ini bisa tercapai," katanya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Banyak Masalah saat Urus Sertifikat Tanah di Tangerang, Ini yang Diminta Wali Kota ke BPN

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas