Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Penindakan pada Kendaraan Luar Kota yang Langgar ETLE

Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bagaimana Penindakan pada Kendaraan Luar Kota yang Langgar ETLE
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tahap uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah dimulai sejak 1 Oktober 2018. Langkah awal hanya diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin mulai berlaku kemarin.

Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.

"Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui di situ ada CCTV, sehingga mereka lebih waspada dan tertib," terang Kombes Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lantas bagaimana jika ada pelanggaran namun diketahui kendaraannya berpelat nomor non B atau luar Jakarta?

Kombes Yusuf mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Namun memang untuk saat ini pihaknya belum terkoneksi dengan Korlantas.

Baca: Gubernur Ahok Wacanakan Aplikasi Tilang Elektronik

"Tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas," jelas Kombes Yusuf.

Berita Rekomendasi

Polisi dengan melati 3 ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.

"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.

Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas