Bagaimana Penindakan pada Kendaraan Luar Kota yang Langgar ETLE
Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin mulai berlaku kemarin.
Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.
"Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui di situ ada CCTV, sehingga mereka lebih waspada dan tertib," terang Kombes Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimana jika ada pelanggaran namun diketahui kendaraannya berpelat nomor non B atau luar Jakarta?
Kombes Yusuf mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Namun memang untuk saat ini pihaknya belum terkoneksi dengan Korlantas.
Baca: Gubernur Ahok Wacanakan Aplikasi Tilang Elektronik
"Tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas," jelas Kombes Yusuf.
Polisi dengan melati 3 ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.
"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.
Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?