Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp 45 juta
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal saat keduanya membuat laporan pada Jumat (2/11) lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang karyawan Indomart berinsial IK (32) dan SU (31) berurusan dengan Polsek Tambora setelah menggondol uang Rp 45 juta.
Keduanya berpura-pura menjadi korban perampokan karena terlilit hutang.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal saat keduanya membuat laporan pada Jumat (2/11) lalu.
Ketika itu keduanya datang dengan keadaanbaju compang camping dan muka babak belur.
“Awalnya mereka datang melapor menjadi korban perampokan. Keduanya mengaku dirampok saat berada di Jalan Tol Prof. Sedyatmo arah bandara,” kata Iverson, Minggu (4/11/2018).
Keduanya mengaku ketika sedang membawa barang menggunakan mobil boks, tiba-tiba mereka disergap sekelompok orang bersenpi saat berada di lokasi.
Para pelaku kemudian menyiksa dan meninggalkan keduanya di pinggir tol dan membawa kabur mobil boks.
Mendapati informasi tersebut, jajaran Polsek Tambora lalu berkoordinasi dengan PJR Jalan Tol dan berhasil mengamankan mobil boks di Jalan Tol Prof. Sedyatmo KM 18 untuk kemudian dibawa guna penyidikan.
“Setelah menyelidiki dan menginterogasi keduanya, mereka kemudian diminta istirahat dan menenangkan diri. Besoknya baru anggota melakukan olah TKP dan rekonstruksi,” kata Iverson.
Curiga Rekayasa
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin melanjutkan kecurigaan muncul setelah pihaknya melakukan olah TKP.
Pasalnya dari hasil penyidikan, tidak ditemui tanda-tanda perampasan maupun kekerasan.
“Ini tentunya semakin mencurigakan. Apalagi tidak ada perampasan dan pemaksaan yang dilakukan di jalan tol,” kata Supriyatin.
Kejanggalan mulai terlihat ketika polisi mempertanyakan uang Rp 45 juta yang diakui keduanya digondol pelaku.