Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp 45 juta

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal saat keduanya membuat laporan pada Jumat (2/11) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp 45 juta
Ilustrasi pencuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang karyawan Indomart berinsial IK (32) dan SU (31) berurusan dengan Polsek Tambora setelah menggondol uang Rp 45 juta.

Keduanya berpura-pura menjadi korban perampokan karena terlilit hutang.

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal saat keduanya membuat laporan pada Jumat (2/11) lalu.

Ketika itu keduanya datang dengan keadaanbaju compang camping dan muka babak belur.

“Awalnya mereka datang melapor menjadi korban perampokan. Keduanya mengaku dirampok saat berada di Jalan Tol Prof. Sedyatmo arah bandara,” kata Iverson, Minggu (4/11/2018).

Keduanya mengaku ketika sedang membawa barang menggunakan mobil boks, tiba-tiba mereka disergap sekelompok orang bersenpi saat berada di lokasi.

Para pelaku kemudian menyiksa dan meninggalkan keduanya di pinggir tol dan membawa kabur mobil boks.

Berita Rekomendasi

Mendapati informasi tersebut, jajaran Polsek Tambora lalu berkoordinasi dengan PJR Jalan Tol dan berhasil mengamankan mobil boks di Jalan Tol Prof. Sedyatmo KM 18 untuk kemudian dibawa guna penyidikan.

“Setelah menyelidiki dan menginterogasi keduanya, mereka kemudian diminta istirahat dan menenangkan diri. Besoknya baru anggota melakukan olah TKP dan rekonstruksi,” kata Iverson.

Curiga Rekayasa

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin melanjutkan kecurigaan muncul setelah pihaknya melakukan olah TKP.

Pasalnya dari hasil penyidikan, tidak ditemui tanda-tanda perampasan maupun kekerasan.

“Ini tentunya semakin mencurigakan. Apalagi tidak ada perampasan dan pemaksaan yang dilakukan di jalan tol,” kata Supriyatin.

Kejanggalan mulai terlihat ketika polisi mempertanyakan uang Rp 45 juta yang diakui keduanya digondol pelaku.

Setelah didesak, akhirnya kedua karyawan yang telah bekerja belasan tahun itu mengakui bahwa perampokan tersebut hanya rekayasa.

“Keduanya mengakui telah mengincar uang Rp 45 juta yang dibawanya karena terlilit utang dan pelaku SU bertugas menyimpan uang tersebut,” kata Supriyatin.

Mereka ternyata telah merencanakan aksinya itu sejak lama. Keduanya beraksi dengan merusak gembok untuk mengambil uang serta membuang gembok brankas dan kunci roda di pinggir kali di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Agar lebih meyakinkan cerita bohongnya, para pelaku sempat melukai badannya sendiri dan merobek baju,” kata Supriyatin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara. (jhs)

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas