Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Ditembak Mati Polisi Jadi Alasan Rohadi Serang Mapolsek Penjaringan

Rohandi (31) menyerang Mapolsek Metro Penjaringan karena ingin mati akibat depresi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ingin Ditembak Mati Polisi Jadi Alasan Rohadi Serang Mapolsek Penjaringan
Dok Polsek Penjaringan/ wartakotalive.com
Rohandi (31), penyerang Mapolsek Metro Penjaringan (kiri) pada Jumat (9/11/2018) sekira pukul 01.35 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Frustasi menjadi latar belakang Rohandi (31) menyerang Mapolsek Metro Penjaringan.

Rohandi ingin mengakhiri hidupnya dengan cara ditembak mati polisi.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, motif Rohadi menyerang Mapolsek Metro Penjaringan semata-mata hanya karena ingin segera mengakhiri hidupnya.

"Motifnya dia ingin mati karena depresi. Jadi dia ingin bunuh diri dengan menyerang petugas dengan harapan dia akan ditembak petugas," kata Rachmat, Jumat (9/11/2018).

Baca: Cari CVR Lion Air JT 610, KNKT Turunkan Alat Canggih

Sebelumnya, pelaku belum pernah melakukan percobaan aksi bunuh diri.

Alasannya Rohandi takut melakukan aksi bunuh diri sehingga memutuskan menyerang polisi dengan harapan ditembak mati.

"Belum ada, karena dia takut bunuh diri kemudian dia mengambil jalan pintas dengan menyerang polisi. Rencananya kami coba ke psikiater," katanya.

Baca: Pemkot Bandung Umumkan Hasil SKD, 674 dari 14.711 Pelamar Dinyatakan Lolos

Berita Rekomendasi

Pelaku diketahui depresi karena sudah lama tidak bekerja dan menderita penyakit yang tidak kunjung sembuh.

Akibat perbuatannya Kepala SPK Polsek Metro Penjaringan AKP MA Irawan mengalami luka ringan terkena sabetan golok.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak ada kaitannya dengan teeroris, dengan kelompok tertentu tidak ada. Anggota juga hanya luka sedikit tangannya tapi sudah diobati," katanya.

Baca: Seminggu Setelah Perkenalan, Pemuda Ini Nikahi Janda Berusia 60 Tahun

Adapun kondisi pelaku dalam keadaan baik-baik saja dan sudah diobati luka tembaknya saat dilumpuhkan Polisi.

Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 213 tentang penyerangan terhadap petugas dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.


Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Serang Mapolsek Metro Penjaringan, Rohandi Ingin Ditembak Mati Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas