Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerat Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Jerat Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang dengan Pasal Pembunuhan Berencana
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online dengan tersangka berinisial EH (22) yang diringkus di Banjarnegara, Senin (12/11/2018). Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/12/pelaku-pembantaian-sopir-taksi-online-di-tangerang-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana. Penulis: Andika Panduwinata Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang kembali mengamankan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online. Tersangka diketahui berinisial EH (22) diringkus polisi di Banjarnegara, Senin (12/11/2018).

Petugas sebelumnya telah mengamankan RF (17) pada akhir pekan kemarin. Mereka telah membantai sopir taksi online bernama Jap Son Tauw (68) yang jasadnya di buang Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Saat ini, polisi masih memburu tersangka lain yaitu RL.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.

“Para pelaku sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul, Senin (12/11/18).

Baca: Pengguna Tembus 4 Juta, Bolt Kolaborasi dengan Penyedia OTT untuk Pacu Loyalitas Pelanggan

BERITA REKOMENDASI

Sabilul menambahkan, semua pelaku adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.

“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” ucapnya.

Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong

Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.

Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujar Sabilul.

Baca: Rencana Wuling Motors Ramaikan Pasar SUV Mid-Size Indonesia

Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi. Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.

“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” paparnya.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas