Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Spesialis Pencuri Ponsel Beroperasi di Tempat Hiburan Malam, Beraksi saat Korban Mabuk

CN (44) dan PI (33), pasutri pencuri spesialis handphone kerap kali beraksi di bar ataupun tempat-tempat hiburan malam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pasutri Spesialis Pencuri Ponsel Beroperasi di Tempat Hiburan Malam, Beraksi saat Korban Mabuk
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti 30 unit iphone yang berhasil diamankan Polisi dari penangkapan CN dan PI, serta penadahnya berinisial SS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan modus dari pasangan suami istri yang menjadi spesialis pencuri ponsel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

CN (44) dan PI (33), pasutri pencuri spesialis handphone kerap kali beraksi di bar ataupun tempat-tempat hiburan malam.

Baca: Kerap Beraksi di Kuningan Jaksel, Pasutri Spesialis Pencuri Ponsel Berhasil Dibekuk Polisi

Kompol Andi Sinjaya menuturkan, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda ketika melancarkan aksinya.

Suaminya CN (44), berperan sebagai pengeksekusi iphone miliki korban ketika melancarkan aksinya.

Sementara istrinya (PI), berperan mengalihkan perhatian korbannya, yang tengah dalam pengaruh minuman keras di dalam tempat hiburan malam.

"Mereka ini menargetkan korbannya yang tengah dalam pengaruh minuman keras," kata Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (13/11/2018).

Dikatakan Andi, kedua pelaku juga cukup berpengalaman dan profesional ketika melancarkan aksinya, serta memahami kondisi di tempar hiburan malam tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi mereka sudah rencanakan matang, ketika korban lengah seketika itu juga pelaku ini mengambil Iphone korban," papar Andi.

Baca: Kawanan Pencuri Uang Nasabah Bank di Bogor Rp 162 Juta Diringkus Polisi

Keduanya, terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadahnya berisinial SS yang juga telah berhasil ditangkap, terancam dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.

Penulis: Dwi putra kesuma  

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Modus Pasutri Spesialis Pencuri Iphone Melakukan Aksinya di Bar dan Tempat Hiburan Malam


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas