Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Jika Terencana, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Mabes Polri menyebut pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri: Jika Terencana, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara
WARTA KOTA
Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ditemukan tewas Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut pelaku Pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan hal itu terjadi apabila yang bersangkutan telah merencanakan aksinya.

"Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan punya niat untuk membunuh itu sudah (termasuk) berencana," ujar Setyo, mengomentari Pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11/2018).

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 340 KUHP.

Pasal itu sendiri berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.

Namun demikian, jenderal bintang dua itu menyebut pelaku akan terancam 20 tahun penjara jika melakukan pembunuhan berencana.

Baca: Dendam Jadi Dugaan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi: Yang Dibunuh Bukan Satu Orang

Berita Rekomendasi

"Ancaman 20 tahun penjara kalau pembunuhan berencana," imbuhnya.

Di sisi lain, berdasarkan pengalamannya mantan Wakabaintelkam itu menuturkan kemungkinan pelaku adalah orang yang dekat ataupun mengenal korban.

"Selain orang dekat kemungkinan orang yang dikenal oleh korban. Pelaku dikenal oleh korban," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di kawasan Bojong Nangka, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang menjadi korban pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban sekira pukul 03.30 WIB pagi tadi.

Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pembunuhan satu keluarga itu.

Baca: Sedang Berlangsung Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Babak I Skor Masih Kacamata


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pembentukan tim ini agar kasus pembunuhan tersebut segera terungkap.

"Tentunya dengan adanya pembunuhan ini, dari Polda Metro Jaya membentuk tim, dari Ditreskrimum dan Polres Bekasi Kota. Kita bentuk tim untuk kasus itu dengan polsek setempat untuk segera mengungkap kasus itu sehingga kita bisa mencari siapa pelakunya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Sejauh ini, menurut Argo, pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini Polres Bekasi Kota sedang melaksanakan olah TKP dengan Inafis melakukan olah TKP," jelas Argo.

Korban pembunuhan sekeluarga itu adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas