Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 140 Mobil Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak, Mulai dari Rolls Royce Hingga Ferrari

"Kami berharap semoga adanya penghapusan pajak ini dapat dimanfaatkan untuk para wajib pajak yang masih menunggak segera membayar pajak," kata Elling

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ada 140 Mobil Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak, Mulai dari Rolls Royce Hingga Ferrari
TribunJakarta.com/Ega Hikari Putra
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono, saat ditemui pada Senin (20/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, penghapusan denda pajak dapat dimanfaatkan oleh warga DKI.

Diketahui, mulai hari ini sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak ‎bagi masyarakat.

Baca: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung

Pembebasan sanksi itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Kami berharap semoga adanya penghapusan pajak ini dapat dimanfaatkan untuk para wajib pajak yang masih menunggak segera membayar pajak," kata Elling ditemui di Kantor Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

Elling mengatakan pihaknya juga berharap para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak dapat segera melunasinya.

Ia mencatat untuk wilayah Jakarta Barat saat ini ada 140 mobil yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar ‎ atau tergolong mobil mewah menunggak pajak.

"Di Jakarta Barat ada 140 kendaraan NJKB diatas Rp 1 miliar yang menunggak. Ada yang jatuh temponya baru beberapa hari, tapi ada juga yang sudah menunggak sejak 2017," kata Elling Hartono.

Baca: Catat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta

Berita Rekomendasi

Dari 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak, Elling Hartono mengatakan yang temahal yakni Roll Royce Phantome Couped dengan NJKB senilai Rp 8,8 miliar.

"Kemudian ada juga Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar. Dan untuk kendaraan yang telah menunggak sejak 2017 yaitu Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar. Jadi kami akan persuasif agar mereka segera melunasi pajaknya," kata Elling Hartono.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 140 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas