Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok
Seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Yulius Lucas Tahapary alis Ulis (35) tewas di ruang penyidik Mapolresta Depok
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Yulius Lucas Tahapary alis Ulis (35) tewas di ruang penyidik Mapolresta Depok, Rabu (14/11/2018) sore.
Ia tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh saat menjalani pemeriksaan.
Jenazah Ulis kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati sebelum akhirnya diambil keluarga, Kamis (15/11/2018).
Baca: Skenario Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Tewasnya ayah dua anak itu membuat keluarga tak terima karena diduga kuat Ulis tewas di tangan penyidik kepolisian.
Hal itu diungkapkan Reni Agustina (28) istri Ulis saat ditemui di rumahnya di Jalan Swadaya III, RT 5, RW 21, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya , Depok, Kamis (15/11/2018).
Reni mengatakan suaminya dibekuk polisi Senin (12/11/2018) karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian motor yang terekam kamera CCTV di Jalan Tole Iskandar, Depok.
Pada Rabu sore katanya ia dihubungi polisi dan disebutkan bahwa suaminya meninggal dunia dan jenazah ada di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca: Ditangkap Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ternyata Saudara Korban
"Saya kaget sekali diberitahu kalau suami saya meninggal. Kami langsung ke RS Polri. Di sana diketahui kalau suami saya tewas di ruang penyidik dalam keadaan tidak wajar dengan luka lebam hampir di seluruh tubuh," katanya.
Reni mengaku tak terima suaminya meninggal di tangan penyidik saat diperiksa di ruang penyidik kepolisian.
"Keterangan rumah sakit, suami saya meninggal dengan luka dalam di pinggang kanan belakang, dada kanan kiri, serta luka memar di tangan kanan kiri dan kaki," katanya sambil menangis di rumahnya, Kamis (15/11/2018).
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat Diberondong SMS Sebelum Ditangkap Polisi
Dengan banyaknya luka lebam di tubuh suaminya kata Reni, patut diduga bahwa suaminya mengalami penganiayaan yang sangat parah oleh para penyidik.
Menurut Reni, setelah suaminya ditangkap polisi Senin (12/11/2018), ia sama sekali belum pernah berkomunikasi dengan sang suami.
"Tahu-tahu saya dikabari kalau suami saya sudah meninggal. Rasanya sakit sekali," kata Reni.
Rencananya kata Reni, pihak keluarga akan menuntut kepada pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terkait kematian Yulius Lucas.
Ia ingin penyebab kematian korban dijelaskan secara terbuka.
"Kami mau polisi terbuka dan jangan ada yang ditutupi. Sekarang saya sebagi istri, saya tidak tahu kena suami saya meninggal dengan cara gak wajar di kantor polisi," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse kriminal Polresta Depok bersama Polsek Sukmajaya, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang aksinya sempat terekam kamera pengawas.
Pelaku menggasak motor korban yang terparkir di sebuah ruko di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Juanda, kecamatan Sukmajaya, Senin (12/11/2018).
Pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35), warga Kampung Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya.
Hal itu dikatakan Kasat reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian, lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Selasa (13/11/2018).
Deddy mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu atas dasar rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko.
"Jadi pelaku menggunakan kendaraan, setelah itu melihat ada kendaraan yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut. Tetapi pelaku juga meninggalkan kendaraannya di sekitar tkp tersebut,” kata Deddy.
Rencananya pelaku akan mengambil motor yang ditinggalkannya usai berhasil menggasak motor korban.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.
Pelaku dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Maling Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok