Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Simamora Bunuh Semua Korbannya Ketika Sedang Terlelap Tidur

Haris Simamora tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi beraksi ketika seluruh korbannya sedang tidur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Haris Simamora Bunuh Semua Korbannya Ketika Sedang Terlelap Tidur
Lalu Hendri/Grid.ID
Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Simamora tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi beraksi ketika seluruh korbannya sedang tidur.

Haris Simamora pertama menghabisi nyawa Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita ketika posisi kedua korban sedang tidur.

Sehingga, saat peristiwa terjadi korban tidak sempat melakukan perlawanan.

Baca: Haris Simamora Cekik Dua Anak Diperum Nainggolan Hingga Tewas Setelah Menidurkannya

"Dibunuh saat tertidur oleh pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Pelaku pertama menghabisi nyawa Diperum Nainggolan.

Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa Maya Ambarita.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kemudian kita lihat juga jenazahnya itu suaminya yang pertama (dibunuh). Kemudian istrinya," jelas Wahyu.

Baca: Haris Simamora Tusuk Leher Diperum Nainggolan dan Istrinya dengan Linggis

Lalu, kedua anak pasangan suami istri tersebut, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dihabisi nyawanya oleh pelaku.

Kedua anaknya tidak dibunuh dengan memakai linggis, tapi dibekap hingga tewas.

"Kemudian anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun (dibunuh)" ujar Wahyu.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Kurang Bergaul

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.

Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung

Korban di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dengan dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas