Haris Simamora Cekik Dua Anak Diperum Nainggolan Hingga Tewas Setelah Menidurkannya
Tersangka Haris Simamora (HS) membunuh dua anak Diperum Nainggolan, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) karena keduanya melihat aksi dirinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, menhabisi dua anak korban dengan cara dicekik.
Tersangka Haris Simamora (HS) membunuh dua anak Diperum Nainggolan, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) karena keduanya melihat aksi dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pada saat Haris membunuh Diperum dan Maya di ruang tamu dengan linggis, Sarah dan Arya terbangun.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati, Pelaku Buang Barang Bukti Lalu Tenangkan Diri
Keduanya lalu bertanya kepada Haris soal kondisi orangtuanya yang sudah tidak bernyawa.
Kemudian Haris pun meyakinkan kedua anak tersebut bila tidak terjadi apa-apa terhadap orangtuanya.
Pelaku kemudian mengantarkan keduanya untuk kembali tidur.
"Anaknya bangun kemudian lihat mama kenapa, 'gak apa-apa silakan tidur gak ada apa-apa, sakit aja mama'," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung
Setelah kedua anak tersebut terlelap tidur, Haris langsung menghabisi nyawa keduanya.
Haris mencekik keduanya hingga meninggal.
"Dia menidurkan (Sarah dan Arya) kemudian mencekik," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Kurang Bergaul
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Baca: Cara Polisi Temukan HS, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Korban di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dengan dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.