Sederet Fakta Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Kompas.com merangkum tujuh fakta Haris sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi:
1. Masih memiliki ikatan keluarga dengan korban
Argo mengatakan, Haris masih berhubungan saudara dengan korban. "HS masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. Jadi keluarga sang istri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Baca: Bara Dendam Haris Simamora Hingga Tangan Dingin Diperum Nainggolan Kelola Bisnis Toko
Haris merupakan keponakan istri Diperum, Maya. Haris juga pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan sebelum dijaga keluarga Diperum.
2. Membunuh karena kerap diperlakukan kasar
Kepada polisi, Haris mengaku nekat membunuh keluarga Diperum lantaran kerap diperlakukan kasar.
"Tersangka ini mengaku sering dihina, kadang-kadang kalau di situ (di tempat tinggal Diperum) dibangunkan dengan kaki," ujar Argo.
Meski mengaku kerap diperlakukan kasar, Haris sering mengunjungi tempat tinggal Diperum.
"Kemudian juga hampir tiap bulan juga ketemu, namanya saudara ya, sepupu. Kemarin tersangka ini ditelepon korban, silakan datang ke rumah karena mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," tutur Argo.
3. Membunuh dengan linggis
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris mendapatkan linggis dari brankas rumah korban untuk melakukan pembunuhan.