Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Titik Kemacetan di Kabupaten Tangerang Butuh Penanganan Khusus

Lebih dari 10 kilometer jalur arteri nasional melintasi Kabupaten Tangerang, yang setiap harinya dilintasi oleh ribuan kendaraan.

zoom-in 23 Titik Kemacetan di Kabupaten Tangerang Butuh Penanganan Khusus
Pemkab Tangerang
23 titik kemacetan yang tersebar di Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sebagai kota penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatera, Kabupaten Tangerang, menjadi daerah penopang perekonomian nasional.

Lebih dari 10 kilometer jalur arteri nasional melintasi Kabupaten Tangerang, yang setiap harinya dilintasi oleh ribuan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan pribadi.

Akibatnya terdapat 23 titik kemacetan di Kabupaten Tangeran.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Jumat ( 16/11/2018).

"Pada jam sibuk dimulai dari pagi hari orang berangkat kerja dan kepulangan jam kerja menjadi salah satu titik rawan kemacetan di titik tertentu. Hal ini terjadi akibat intensitas kendaraan yang tinggi," ujar Zaki.

Menurut Ahmed Zaki Iskandar, 23 titik rawan kemacetan ini harus mendapatkan penanganan khusus.

Pasalnya, jika dibiarkan bakal berdampak tersumbatnya laju pertumbuhan dan pergerakan ekonomi yang ada di wilayah Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Butuh penanganan khusus bersama kementrian, provinsi dan Kabupaten Tangerang. Sehingga laju pergerakan ekonomi tidak berdampak karena banyaknya titik kemacetan ini," ucapnya.

Diakui Bupati, dibutuhkan jalur perlintasan baru, atau jalur cepat yang mengurai kemacetan ini.

Satu di antaranya adalah perencanaan jalan Tol Serpong-Balaraja, pembangunan ruas jalan baru hingga memperlebar jalan yang ada.

"Sebagai tahap awal Kabupaten Tangerang melebarkan jalan raya Tigaraksa-Cibadak. Karena kepadatan kendaraan setiap tahunnya terus menigkat," kata Zaki.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan regulasi pembatasan jalur kendaraan barang.


Yakni dengan menerbitkan Pergub nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan pelintasan kendaraan barang.

"Aturan jam operasional angkutan barang, mulai dari kelas 1 hingga 5, selain mengatur truk yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat mengurangi kemacetan diwilayah seribu industri," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas