Ribuan Miras di Dalam Dua Mobil Boks Berhasil Diamankan Satpol PP Depok
"Sopir dan kernet mobil boks langsung kami amankan dan kami data. Seluruh miras di mobil boks mereka juga langsung kami sita," kata Yayan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 313 dus berisi 3.756 botol miras berbagai jenis yang diangkut menggunakan dua mobil boks disita Satpol PP Kota Depok.
Rencananya, miras tersebut hendak didistribusikan ke sejumlah toko penjual miras di Kota Depok, Senin (19/11/2018) dini hari sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Baca: Operasi Gabungan Bea Cukai Dan Satpol PP Malang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal
Semua botol miras ilegal yang disita dibawa ke Kantor Satpol PP Depok serta sopir dan kernet mobil boks pembawa miras didata untuk dikenakan tindak pidana ringan dan diajukan ke meja hijau.
Plt Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan dua tim yang diturunkan dalam operasi miras ini mulai bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan di beberapa titik yang disinyalir adanya transaksi miras ilegal di Depok sejak Minggu (18/11/2018) malam pukul 22.50.
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Setelah beberpa lama katanya pada Senin dinihari atau lewat Minggu tengah malam, pihaknya mendapati sebuh mobil boks engkel menurunkan miras di depan sebuah toko di Jalan Kartini, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
"Sopir dan kernet mobil boks langsung kami amankan dan kami data. Seluruh miras di mobil boks mereka juga langsung kami sita," kata Yayan.
Dari pendataan kata dia diketahui sopir mobil boks adalah Ade Sudrajat dengan kernet bernama Andre Saputra.
"Dari mobil boke mereka kami sira 146 dus mirae dengan jumlah total sebanyak 1752 botol miras," katanya.
Dari keterangan sopir dan kernet mobil boks itu kata Yayan diketahui miras akan disalurkan ke sejumlah toko penjual miras di Depok.
"Dari keterangan mereka pula, diketahui ada satu mobil boks engkel lainnya, yang sedang mengantar dan mengirimkan miras ke beberapa toko penjual miras di wilayah Pitara, Kali licin dan Cipayung," kata Yayan.
Berdasarkan keterangan mereka itu, tambah Yayan, tim bergerak melakukan pemantauan ke wilayah yang dimaksud.
"Di Jalan Cipayung di depan RS Citama, tim melihat mobil boks engkel yang dimaksud dan langsung dihentikan," kata Yayan.
Setelah diperiksa, dipastikan di dalam mobil boks engkel itu terdapat ribuan botol miras dalam beberapa ratus dus, yang hendak didistribusikan ke sejumlah toko penjual miras di Depok.
"Mira di dalam mobil boks engkel langsung kami sita dan kami bawa ke Kantor Satpol PP. Juga kedua awak mobil boks yakni sopir dan kernet kami data identitasnya," kata Yayan.
Diketahui kata Yayan ada 2004 botol miras dalam 167 dus yang disita pihaknya dari mobil boks engkel kedua. Sementara sopir dan kernet mobil boks diketahui bernama Umar dan Dimas.
Baca: Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Berhasil Amankan Rokok Ilegal dan Miras
"Dengan begitu, dalam operasi miras, pada Senin dinihari, totalnya ada 3.756 botol miras dalam 313 dus dari dua mobil boks engkel yang berhasil kami sita dan amankan," kata Yayan.
Untuk total nilai dari 3.756 miras yang diamankan ini kata Yayan sedikitnya mencapai Rp 150 Juta.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Miras Diangkut 2 Mobil Boks Disita Satpol PP Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.