Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habisi Mantan Wartawan Dan Taruh Mayatnya di Dalam Drum, Ini Ancaman Hukuman Buat Nurhadi

Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habisi Mantan Wartawan Dan Taruh Mayatnya di Dalam Drum, Ini Ancaman Hukuman Buat Nurhadi
Istimewa/ tribunnewsbogor.com
Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi 

TRIBUNNEWS.COM -- TERSANGKA pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor diancam hukuman mati.

Wartawan dibunuh di Bogor diduga dilakukan oleh tersangka bernama M Nurhadi (35) yang dibekuk polisi di Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Baca: Perbincangan Terakhir Dufi dengan Sang Istri Sebelum Ia Ditemukan Tewas di Dalam Drum

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Berita Rekomendasi

Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.

Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11), pukul 14.30 WIB," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas