Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hercules Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Baca: Hercules Diduga Pelaku Utama Kasus Pendudukan Lahan di Kalideres

Akibat kasus ini, dirinya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus yang kini menimpanya. 

Baca: Kubu Jokowi Pertanyakan Program Prabowo untuk Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Pasalnya, pihak kepolisian mengenakannya pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules. Dirinya diciduk atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Hercules diciduk sore ini di kediamannya kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikannya jadi tersangka. 

Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas