Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres: Hercules Komandani Aksi Penyerangan Komplek Ruko di Kalideres

Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapolres: Hercules Komandani Aksi Penyerangan Komplek Ruko di Kalideres
KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM
Polisi menangkap dan menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan.

Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Baca: Tujuh Fakta Kasus Pembunuhan Iin Puspita, Pemandu Lagu di Karaoke yang Mayatnya Disimpan di Lemari

Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.

Baca: Pelesir Sambil Kopdar, Beginilah Kemeriahan Ultah Ke-39 PPMKI di Bali

Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Berita Rekomendasi

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules. Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata Hengki.

Laporan: Rima Wahyuningrum

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul:  

Kapolres: Serangan Ruko di Kalideres Dipimpin Langsung oleh Hercules

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas