Geledah Rumah Hercules, Ini Benda-benda yang Ditemukan Polisi
Dalam penggeledahan rumah Hercules tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah surat kuasa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Hercules Rosario Marshal, di Komplek Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), malam.
Dalam penggeledahan rumah Hercules tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah surat kuasa.
"Hanya surat kuasa saja. Namun tak tahu pasti surat kuasa yang mana. Penggeledahan ketika itu bersama tim penyidik. Saat penggeledahan di mobil miliknya (Hercules), nihil," ucap Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, Kamis (22/11/2018).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah Hercules, pihaknya telah mengamankan surat kuasa lapangan.
"Jadi kemarin, Hercules ditetapkan tersangka dan hari ini resmi ditahan. Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Kemarin malam, kami juga menggeledah di rumahnya Hercules," ucapnya.
"Kami pun mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa tersebut, tentu penting bagi penyidik, khususnya di proses penyidikan," papar Edi.
Edi menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Menurut Edi, saksi-saksi itu merupakan pemilik surat kuasa lapangan yang diberikan ke Hercules.
"Saksi-saksi masih dalam pemeriksaan kami secara intensif. Nanti kami akan menentukan, apakah bisa ditingkatkan statusnya (Hercules) atau tidak," katanya.
"Sebab, menurut saksi-saksi, apabila Hercules saat itu ikut masuk ke kantor PT Nila di Kalideres bersama puluhan preman lainnya," ucapnya.
Edi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 saksi sampai hari ini, Kamis (22/11/2018).
Setelah itu, pihak Polres Jakarta Barat bakal melengkapi berkas-berkas Hercules untuk dilimpahkan langsung ke kejaksaan.
Saat ini, Hercules masih diperiksa terkait kasus premanisme di Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa Hercules ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 7 November 2018 lalu, kami melakukan penindakan terhadap 23 preman, yang dari dua kelompok yang berbeda," katanya.
"Khusus Hercules itu, diawali dengan terjadinya perbuatan melawan hukum pada 8 Agustus 2018 terhadap sebuah Komplek Ruko dan lahan di Kalideres."
"Menurut fakta hukum dan keterangan saksi, kelompok preman ini sempat lakukan penyerangan yang dipimpin langsung Hercules ini," ucap Hengki. (Panji Baskhara Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasca Penangkapan, Ini yang Ditemukan Polisi saat Menggeledah Rumah Hercules,