Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Tengah Diperiksa, Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Baik Hercules ataupun HM, dikatakan Edi, terancam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hercules Tengah Diperiksa, Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Reza Deni/Tribunnews.com
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan keberadaan tersangka Hercules yang tidak ditampilkan dalam sesi konferensi pers.

"Lagi diperiksa," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Edi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Hercules dan anak buahnya bisa menjadi informasi apakah ada tersangka lain dalam kasus premanisme di kawasan Kalideres tersebut.

"Yang jelas kalau ada tersangka lain pasti kami sampaikan," tambahnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakbar kembali menetapkan dan menahan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan premanisme di Kawasan Kalideres.

Baca: Kans PSM, Persija, dan Persib Main di Piala AFC, Runner Up Liga 1 Pastikan Satu Tempat di Grup H

HM, dikatakan Edi, merupakan orang yang memberi kuasa kepada Hercules untuk menduduki tanah di Kawasan Kalideres milik PT. Nila, di mana HM menggunakan surat putusan tahun 2003 dan HM merupakan ahli waris dari kawasan tersebut.

Baca: PDIP Ingatkan Kadernya Bangun Kultur Positif Hadapi Fitnah dan Ujaran Kebencian

"Tanah itu sudah tersertifikat, dan saya sampaikan tanah itu bukan tanah sengketa. Itu tanah sudah sesuai dengan UU Agraria, ada sertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)," tutur Edi.

Berita Rekomendasi

Alat bukti yang sudah terkumpul, dikatakan Edi, yakni tiga buah ponsel dan surat kuasa.

"Alat buktinya ada juga keterangan saksi dan keterangan dia sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca: Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Jangan Berasumsi Aneh-aneh

Baik Hercules ataupun HM, dikatakan Edi, terancam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas