Kasus Mayat Dalam Lemari, Penangkapan Sepasang Tersangka dan Kronologi Pembunuhan
Mereka tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka pembunuh CIP, YAP (24) dan R (17) dibawa ke Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Keduanya diperiksa untuk kasus pembunuhan CIP yang jenazahnya ditemukan pertama kali dalam lemari di kamar kosnya, Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di daerah Merangin, Jambi saat hendak melarikan diri ke Padang.
Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Merangin.
Selanjutnya, YAP dan R dibawa ke Jakarta sebagai tersangka kasus mayat dalam lemari.
Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta Kamis pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Mereka mau ke Padang naik bus. Saat busnya sampai Jambi, kami cegat dan tangkap," kata Indra, Kamis.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan guna proses penyelidikan yang lebih intensif.
Mereka tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Keduanya pun hanya menunduk dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
"Mendarat di bandara, langsung dibawa ke sini. Kami akan periksa secara verbal dan intensif untuk mengetahui kejadian yang terjadi saat itu," ujar Indra.
Saat Pembunuhan
Tersangka YAP (24) mengaku membunuh CIP pada Minggu (18/11/2018) malam.
Ia memukul kepala sisi kanan korban menggunakan palu. Polisi pun telah menemukan barang bukti palu tersebut di bawah tempat tidur korban.