Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Berencana Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Anggota DPRD DKI: Tidak Tepat

Pajak dari kendaraan bermotor ini dapat mencapai hingga Rp 10 Triliun per tahun mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pajak dari

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS Berencana Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Anggota DPRD DKI: Tidak Tepat
Warta Kota/adhy kelana
Ilustrasi kemacetan di jalan tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Pajak kendaraan bermotor saat ini masih menjadi andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, yang membidangi keuangan, tak setuju dengan program Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penghapusan pajak kendaraan roda dua ini.

"Masa dihapus? Enggak bisa dong, enggak tepat," ujar Santoso saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Pasalnya pajak dari kendaraan bermotor ini dapat mencapai hingga Rp 10 Triliun per tahun mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pajak dari balik nama.

"Bisa sampai 10 Triliun dari BBNKB, pajak kendaraan dan balik nama," ucap Santoso.

Santoso juga mengatakan pajak digunakan untuk pembangunan jalan dan subsidi transportasi dan sangat penting untuk pembangunan DKI.

Baca: Jelang Musim Baru, Fadli Ananda Dapat Dukungan dari Bank Sulselbar

 "Mereka (pemilik kendaraan bermotor) pakai jalan, sumber pembiayaaan pembangunan kan dari situ. Harus rasional dong," ucap Santoso.

Berita Rekomendasi

Diketahui PKS mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup bila memenangi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Sebab menurut PKS, cara itu akan mengurangi beban masyarakat

Pajak sepeda motor yang dimaksud PKS adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-CC kecil.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas