Anies Ingin Sistem ERP Berlaku Bagi Motor, Terhalang PP 97 Tahun 2012
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin sistem jalan berbayar atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP) juga berlaku bagi motor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin sistem jalan berbayar atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP) juga berlaku bagi motor.
Namun, keinginan Gubernur Anies terbentur dengan aturan di level pemerintah pusat.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing.
Merujuk pada PP tersebut, tepatnya di pasal 3 menjelaskan retribusi pengendalian lalu-lintas dikecualikan bagi sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, serta ambulans.
"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," kata Gubernur Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, bila peraturannya mengacu pada bunyi 'kendaraan pribadi', maka semua yang masih dalam lingkup makna sebagaimana dimaksud, seharusnya juga tetap berlaku tanpa terkecuali.
"Ini bukan selera Gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak. Ini ada Peraturan Pemerintah. Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Namun Anies sadar, seorang Gubernur harus mengikuti ketentuan dari aturan yang ada diatasnya, dan tidak membuat aturan sesuai selera pribadinya.
"Tapi ini kan bukan selera Gubernur, Gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," terang Anies.
Menurut Anies, hal terpenting agar pemberlakuan ERP untuk kendaraan roda dua bisa terwujud adalah mengubah poin yang tertuang di PP nomor 97 Tahun 2012 itu.
"Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," pungkasnya.(*)