Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Terlibat Kecelakaan Maut Diuji Kir

Polrestro Tangerang memeriksa mobil pikap pengangkut santri yang mengalami kecelakaan di akhir pekan kemarin.

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Terlibat Kecelakaan Maut Diuji Kir
Warta Kota/Andika Panduwinata
Empat personel tim penguji memeriksa kelaikan kendaraan roda dua jenis Kijang Super 1992 dengan nopol B-9029-RV itu. Pengecekan kondisi kendaraan berlangsung di halaman Mapolrestro Tangerang, Selasa (27/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polrestro Tangerang masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut sebuah mobil pikap pengangkut santri di akhir pekan kemarin.

Polisi bekerja sama dengan tim penguji kir untuk memeriksa mobil pikap yang mengalami insiden tragis tersebut.

Ada empat personel tim penguji memeriksa kelaikan kendaraan roda dua jenis Kijang Super 1992 dengan nopol B-9029-RV itu.

Pengecekan kondisi kendaraan berlangsung di halaman Mapolrestro Tangerang, Selasa (27/11/2018).

"Untuk hasil pemeriksaan nanti yang mengluarkan tim penguji kir Dishub Tangerang. Jadi belum masih nunggu sepekan hasilnya," ujar Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang, AKP Isha Anshori kepada Warta Kota.

Polisi maupun tim penguji belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan pikap berwarna merah yang mengangkut 23 santri termasuk sopir itu.

Isa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mencari fakta - fakta penyebab kecelakaan maut dari sisi kendaraannya.

BERITA TERKAIT

"Kami meriksa seperti rem kendaraan untuk mengukur fungsi rem, fisik kendaraan, mesin, speedometer, hingga lampu kendaraan," ucapnya.

Kondisi fisik kendaraan maut itu tampak tidak rusak cukup parah.

Hanya saja bagian depan mobil mengalami ringsek dan atap mobil lecet.

"Kalau namanya uji kir untuk megetahui masalah kelaikan sebuah kendaraan, salah satunya pengujian rem, kemudian uji berkala itu aja dan hasilnya belum untuk sekarang," kata Isha.

Isa juga menyatakan, mobil pikap itu hanya dianjurkan untuk mengangkut barang.

Tidak untuk mengangkut penumpang.

"Kalau namanya pikap itu peruntukannya untuk barang. Berarti sopir sudah menyalahi. Jumlah angkutannya kan itu 23 orang sama sopirnya," paparnya.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, mobil yang membawa rombongan santri itu mengalami kecelakaan di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (25/11/2018).

Kecelakaan maut ini mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, dan 20 korban luka berat. (dik)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Pikap Kecelakaan Maut Rombongan Santri Diperiksa Polisi

Baca: Tewaskan 3 Santri, Polri Tegaskan ke Masyarakat Mobil Pikap Bukan untuk Angkut Penumpang

Baca: Sopir Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Alami Kecelakaan Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas