Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Penyelewengan Beras Bulog

Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi berinisial HI terkait kasus penyelewengan bantuan beras Bulog.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Penyelewengan Beras Bulog
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi berinisial HI terkait kasus penyelewengan bantuan beras dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada 2017 lalu.

HI ditahan setelah sepekan menyandang status tersangka kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Hermon Dekristo mengatakan, HI ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka, Senin (26/11/2018).

HI ditahan untuk menghindari adanya upaya perusakan barang bukti, sekaligus mempercepat proses penyidikan hingga ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca: Ditemukan di Lampung, Mobil Milik Dufi Akan Diambil Polda Jawa Barat Hari Ini

"Kemungkinan Desember 2018 ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan," kata Hermon, Selasa (27/11/2018).

Selain menahan HI, penyidik lebih dulu mengamankan dua mantan anak buahnya saat berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial AD dan FS.

Pada 2017 lalu, HI yang saat itu menjabat Kepala BPBD, memerintahkan AD dan FS untuk membuat dokumen palsu terkait permohonan bantuan beras kepada Bulog.

Baca: Wanita Bergelar Penjahat Paling Cantik Diburu Polisi China

BERITA REKOMENDASI

Bahkan setahun sebelumnya atau pada 2016 lalu, AD dan FS berinsiatif menyelewengkan bantuan beras itu.

Dari total 200 ton beras yang diterima, sebanyak 1,3 ton disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sementara sisanya dijual ke pedagang yang ada di Pasar Baru Bekasi.

"Perbuatan para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar dalam kurun dua tahun yakni 2016 dan 2017 lalu," ujar Hermon.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Ancaman penjaranya di atas lima tahun.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effeni menilai, ketiga anak buahnya memang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran di mata hukum.

Apalagi mereka nekat memalsukan dokumen dan tanda tangan Wali Kota Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas