Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polisi Pangkep Saat Minum Miras
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pangkep, Zulkifli Alamsyah (42) diciduk tim gabungan, Rabu (28/11/2018) siang.
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pangkep, Zulkifli Alamsyah (42) diciduk tim gabungan, Rabu (28/11/2018) siang.
Aso, warga asal Copo Tompong nomor 1, Kabupaten Pangkep ini diamankan tim gabungan, dari Timsus Polda Sulsel dan tim penyidik Satreskrim Polres Pangkep.
Rupanya, tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini ditangkap saat sedang minum minuman keras (miras), di Kios Semarang, Jl Penghibur, Kota Makassar.
"Yang bersangkutan diamnkan saat asik minum bir di kios Semarang, ini dari hasil penyelidikan bersama," ungkap Wakatim Timsus Polda, Brigpol Supriadi Gaffar.
Penangkapan Aso, petugas gabungan sempat tongkrongi pelaku selama 30 menit. Menunggu sampai miras pelaku hingga tegukan terakhir, baru ditangkap.
"Saya tunggu pelaku di kios semarang, ada dua botol bir dia habiskan. Kalau anggota lain tunggu dilantai bawah, dia memang terlihat santai," ujar Supriadi.(*)
Baca: Alasan Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani
Baca: Korban Penipuan Penyewaan Pesawat Bantah Sanggahan Terdakwa di Persidangan