Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Petani di Muaraenim Ditangkap Karena Bawa Senjata Api Rakitan

Suratman (33), dan Riyan Yuliandi warga Kabupaten Muaraenim, diamankan karena tertangkap tangan membawa senjata api rakitan.

zoom-in Dua Petani di Muaraenim Ditangkap Karena Bawa Senjata Api Rakitan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Suratman (33), warga Desa Serdang, Kecamatan Gelumbang, Kabuapaten Muaraenim dan Riyan Yuliandi (35), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, terpaksa diamankan karena tertangkap tangan membawa senpira. 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Suratman (33), warga Desa Serdang, Kecamatan Gelumbang, Kabuapaten Muaraenim dan Riyan Yuliandi (35), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, diamankan karena tertangkap tangan membawa senjata api rakitan.

Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Palembang - Prabumulih, tepatnya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Jumat (30/11/2018).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pada Sabtu (1/12/2018), kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Gelumbang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa senjata api.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaedi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Ketika petugas tiba dilokasi kejadian, tepatnya disamping lapangan sepakbola Desa Talang Taling, petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk-duduk namun gerak-geriknya mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang tersebut.

Dari pelaku Suratman, petugas medapatkan satu pucuk senjata api rakitan dengan satu butir peluru aktif kaliber 8,8 mm.

Berita Rekomendasi

Namun senjata api rakitan tersebut adalah milik Riyan Yuliandi, sehingga petugas membawa kedua pelaku tersebut ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan peluru aktif kaliber 8,8 mm dan bergagangkan kayu dengan enam silinder.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Petani asal Muaraenim Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan

Baca: BREAKING NEWS : Suasana Sekitar LP Kelas II-A Banda Aceh Mencekam, Terdengar Letusan Senjata Api

Baca: Satu Pucuk Senjata Api Milik Warga Desa Fatamuti Diserahkan ke Aparat

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas