Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stasiun Depok Lama Sejak Pukul 05.00 WIB Dipadati Peserta Reuni 212

Peserta Reuni Akbar 212 yang hendak berangkat menuju Monas, Jakarta Pusat, mulai memadati Stasiun Depok Lama sejak pukul 05.00 WIB.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Stasiun Depok Lama Sejak Pukul 05.00 WIB Dipadati Peserta Reuni 212
TribunJakarta.com/Bima Putra
Antrean penumpang di Stasiun Depok Lama, Pancoran Mas, Minggu (2/12/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Peserta Reuni Akbar 212 yang hendak berangkat menuju Monas, Jakarta Pusat, mulai memadati Stasiun Depok Lama sejak pukul 05.00 WIB.

Mereka yang menuju ke Stasiun Depok Lama menggunakan sepeda motor memilih menitipkan kendaraannya di tempat penitipan parkir di dekat Stasiun.

Aris (34), pengelola tempat parkir di dekat Stasiun Depok Lama mengatakan antrean penumpang terus berdatangan hingga pukul 05.47 WIB.

"Mulai ramai dari jam lima tadi, sampai sekarang makin banyak yang datang. Enggak sepi-sepi dari tadi, ramai seperti sekarang ini saja," kata Aris di Stasiun Depok Lama, Minggu (2/12/2018).

Baca: Massa Aksi Reuni 212 Mulai Bergerak Menuju Monas

Pantauan TribunJakarta.com, sembari menunggu mengantre tiket, para peserta Reuni Akbar 212 membeli sejumlah cemilan sebagai bekal.

Di antara mereka menunggu temannya yang membeli tiket atau menghubungi rekannya.

Berita Rekomendasi

"Ini lagi menunggu teman untuk beli tiket, datang ke sini naik sepeda motor. Sebelum-sebelumnya saya juga ikut, harapannya tahun ini semoga lebih baik," ujar Nurhasan (35), satu alumni gerakan 212.

Baca: Gading Marten Curhat Soal Gempita Noura Marten, Roy Marten: Lebih Baik Ikut Ibunya

Reuni Akbar 212 diusung Persaudaraan Alumni (PA) 212, wadah bagi orang-orang yang pernah terlibat dalam aksi Bela Islam pada Jumat (2/12/2016) lalu.

Aksi kala itu digelar guna menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum atas dugaan menghina Alquran.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa (9/5/2017).

Atas vonis tersebut Ahok tak mengajukan banding ia memilih menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas