Pasar Cisalak Dipagari, Warga Tuding Pemkot Depok Langgar Kesepakatan
Pemkot Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok dianggap warga telah melanggar kesepakatan
Editor: Choirul Arifin
![Pasar Cisalak Dipagari, Warga Tuding Pemkot Depok Langgar Kesepakatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemagaran-pasar-cisalak.jpg)
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan warga sekaligus pemilik usaha di sekitar Pasar Cisalak yakni di RW 6, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, mengaku kecewa dan merasa diperdaya oleh Pemkot Depok, terkait pemagaran area Pasar Cisalak yang ditolak warga.
Pemkot Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok dianggap warga telah melanggar kesepakatan, dengan melanjutkan pemagaran area pasar, Sabtu (1/12/2018).
Ujang, Sekertaris RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, mengatakan dalam pertemuan pihaknya selaku perwakilan warga dengan Kepala Disdagin Depok Kania Parwati, Jumat (30/11/2018) disepakati bahwa terkait pemagaran area Pasar Cisalak tidak akan dilakukan atau dihentikan sampai menunggu hasil keputusan Ombudsman RI.
Sebab warga sudah mengadukan terkait pemagaran Pasar Cisalak yang dianggap mengisolir rumah dan tempat usaha warga, ke Ombudsman RI pada Senin (19/11/2108).
"Dalam pertemuan Jumat itu, kami bersepakat bahwa pekerjaan akan menunggu hasil pengaduan warga ke Ombudsman. Disdagin dan warga akan berlaku bijak mengenai hasil dari Ombudsman nanti. Namun di Sabtu siang ternyata pengerjaan pemagaran dimulai lagi, yang menyebabkan saya dan warga bingung dengan komitmen Kepala Disdagin," ungkap Ujang.
Kini warga bingung kemana diskusi, jika dengan kepala dinas saja tidak sesuai kesepakatan.
Baca: Artika Sari Devi Masih Ingin Hamil dan Punya Anak Lagi
Ujang menambahkan, warga kecewa dan merasa diperdaya Pemkot Depok.
"Meski akhirnya warga kembali berhasil menghentikan kembali pengerjaan pemagaran itu," katanya.
Sebelumnya Ujang mengatakan bahwa warga telah melakukan kesepakatan dengan Disdagin Depok terkait pemagaran area pasar cisalak.
Mereka sepakat akan menunggu dan mentaati keputusan Ombudsman RI terkait pemagaran tersebut.
Sebab warga yang menolak pemagaran sudah membuat laporan ke Ombudsman RI hari Senin.
Dalam pelaporan resmi ke Ombudsman, warga meminta pemagaran area Pasar Cisalak termasuk akses jalan masuknya oleh Pemkot Depok dibatalkan karena, sangat tidak manusiawi.
Sebab, pagar tembok 2 meter lebih akan dibangun di sepanjang sisi jalan masuk pasar, tepatnya di depan pintu masuk rumah dan tempat usaha warga.