Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hoaks Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik

Rocky kembali menyebut bahwa dirinya sedang berada di Gunung Elbrus, Rusia saat kabar tersebut heboh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hoaks Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Dirinya mengaku mendapatkan 10 pertanyaan oleh penyidik terkait pengetahuan tentang alur penyebaran foto lebam Ratna Sarumpaet.

"Saya diperiksa dan kewajiban pada negara adalah memenuhi panggilan penyidik, dan sudah saya terangkan bahwa saya tidak tahu peristiwa itu. Ada 10 pertanyaan seputar pengetahuan saya tentang fakta Ratna Satumpaet," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Dirinya mengaku tidak terkait dengan penyebaran kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Rocky kembali menyebut bahwa dirinya sedang berada di Gunung Elbrus, Rusia saat kabar tersebut heboh.

"Kenapa? Karena saya pada saat itu ada di tempat lain. Di Rusia di Gunung Elbrus. Jadi saya tidak terlibat dengan peristiwa itu. Itu aja sebenernya intinya," tegas Rocky.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Sore Ini, Pasukan Gabungan Akan Evakuasi 31 Korban Pembantaian KKB Di Nduga Papua

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas