Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember 2018

Kepala Unit PKB-BBNKB, Elling Hartono mengatakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan akan berakhir pada 15 Desember 2018.

zoom-in Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember 2018
warta kota
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), Elling Hartono mengatakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan akan berakhir pada 15 Desember 2018.

Elling Hartono berharap, sisa waktu dimanfaatkan betul oleh masyarakat, yang saat ini menunggak pajak kendaraan, untuk segera membayar.

"Penghapusan ‎sanksi administrasi pajak mulai 15 November dan berakhir 15 Desember 2018. Saya harap, manfaatkan waktu untuk langsung membayar pajak kendaraannya," kata Elling, Kamis (6/12/2018).

Kata Elling Hartono, pihak Samsat Jakarta Barat berhasil mendapatkan Rp 9,18 miliar dari para penunggak pajak kendaraan, sejak 15 November 2018 hingga 4 Desember 2018.

"Rp 9.184.565.500 total penerimaan pajak dari para penunggak pajak kendaraan, atau ada 8.957 kendaraan di Jakarta Barat. Kami masih melakukan secara door to door ,dan gelar razia kendaraan bersama petugas kepolisian. Maka, diharapkan sisa-sisa hari yang ada masyarakat manfaatkan betul agar dapat membayar pajak kendaraannya," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penghapusan Denda Berakhir 15 Desember 2018, Warga Diminta Segera Bayar Pajak Kendaraan

Baca: Fakta-fakta Wacana Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor, Dihujani Penolakan Hingga Pernyataan PKS

Baca: Jusuf Kalla Tidak Setuju dengan Wacana Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas