Dua Pencuri Sepeda Motor di Perumahan Griya Asri Babelan Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda
Tersangka ZA alias Petot (23) dan JS (17) ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Sporty B 6275 FLK milik korban, MAS (49)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah beberapa jam melancarkan aksinya, dua pencuri sepeda motor di Perumahan Griya Asri Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi langsung diringkus polisi, pada Kamis (6/12/2018).
Tersangka ZA alias Petot (23) dan JS (17) ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Sporty B 6275 FLK milik korban, MAS (49).
Baca: Sejoli Jadi Korban Pencurian Saat Berduaan di Pinggir Sungai di Samarinda
Kepala Seksi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadillah mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
ZA diamankan di rumahnya di wilayah yang sama dengan korban di Babelan. Sedangkan JS ditangkap di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik," kata Anwar pada Jumat (7/12/2018).
Baca: Sama-sama Berada di Bali, Luna Maya dan Pengusaha Asal Malaysia Ramai Didoakan Berjodoh
Anwar mengatakan, mereka ditangkap polisi berdasarkan keterangan korban.
Saat itu, MAS memergoki ZA tengah menggasak sepeda motornya. Korban sempat berteriak dan mengejarnya, namun upayanya sia-sia karena ZA langsung membawa kabur motornya.
"Korban mengenal sosok ZA karena tinggal di wilayah yang sama. Dari informasi korban, ZA kami amankan," ujarnya.
Kepada penyidik, ZA mengaku beraksi tidak sendirian. Dia bersama rekannya JS yang telah bersiaga di atas sepeda motor.
Dari keterangan ZA, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap JS di rumahnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno mengatakan, tersangka menggasak motor korban dengan cara membobol rumah kunci motornya memakai kunci berbentuk T.
Kunci letter T, kata Skrisno, biasa digunakan oleh kawanan pencuri untuk mengambil motor warga.
"Kita sedang gali keterangan tersangka guna mengetahui sepak terjangnya. Apakah sudah berkali-kali atau pertama kali beraksi," ujar Sukrisno.
Baca: 2 Mahasiswa Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Kota Kupang Berhasil Dibekuk Polisi
Kepada polisi, tersangka mengaku akan menjual sepeda motor korban ke rekannya seharga Rp 2 jutaan. Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan . Ancaman hukumannya dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 2 Maling Motor di Perumahan Asri Bahagia Babelan Bekasi Ditangkap