Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ingin Punya Motor, Trio ABG di Bekasi Ini Jadi Begal sampai 15 Kali

Tiga pelaku begal usia belasan tahun yang ditangkap polisi adalah RA (15 tahun), AP (16 tahun), dan A (15 tahun), dan telah beraksi 15 kali

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ingin Punya Motor, Trio ABG di Bekasi Ini Jadi Begal sampai 15 Kali
Warta Kota
Tiga pelaku begal berusia belasan tahun ditangkap polisi 

"Korban melaporkan kejadian itu, setelah itu kami melakukan penyelidikan diketahui lokasi motor dan pelaku du rumah kontrakan di Kampung Ciketing. Kami langsung melakukan penggerebekan dan betul ada kendaraan korban dilokasi tersebut yang sedang terparkir dan satu pelaku," katanya.

Siswo mengatakan, dari hasil penyelidikan ada lima pelaku begal dibawah umur.

Namun, baru berhasil ditangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya O dan B masih dalam pengejaran.

"Awalnya satu pelaku kita tangkap, dua pelaku lainnya kita tangkap di lokasi lain hasil pengembangan. Dua pelaku lain masih DPO atau daftar pencarian orang," katanya.

Kelima pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, pelaku RA dan B (DPO) ini sebagai joki, AP dan A yang berteriak korban untuk turun, dan O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam serta mengambil kendaraan korban.

Siswo mengatakan, pelaku tidak hanya membegal tetapi juga menjalankan aksi pencurian sepeda motor.

"Setelah didalami ternyata bukan hanya melakukan begal, dia juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor karena sudah disiapkan kunci letter T-nya," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun hasil begal mereka jual dan digunakan untuk berfoya-foya.

"Jadi hasil kejahatan merampas motor mereka juga di online. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya, beli handphone dan motor," katanya.

Dari hasil kejahatannya, polisi menyita dua unit kendaraan sepeda motor, satu gergaji ukuran besar, satu celurit, satu parang, dan satu tas berisi dua buah mata kunci leter T.

Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas