Langgar Larangan Melintas di Jalan Legok Raya Tangerang, Empat Unit Truk Bertonase Besar Ditilang
Sebanyak empat truk yang melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang terajaring petugas karena tidak memiliki surat-surat lengkap
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Meski telah diberi peringatan agar truk bertonase besar dilarang melintasi Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang pada 14 Desember 2018 lalu, ternyata masih ada saja yang tetap melintas.
Sebanyak empat truk yang melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang terajaring petugas karena tidak memiliki surat-surat lengkap.
Baca: Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Jalan Raya Legok Tangerang Per 14 Desember 2018
Polisi serta Dishub setempat melakukan penilangan kepada sejumlah truk setelah Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional truk bertonase besar diputuskan.
Tidak hanya menilang truk yang melewati jalur di luar jam operasional, petugas juga menindak kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi prosedur.
"Sejak tanggal 14 sudah kita tilang. Dan ada empat kendaraaan dikandangi di Polres Tangsel. Itu karena surat gak jelas," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Senin (17/12/2018).
Empat truk tersebut sudah disita oleh Polres Tangerang Selatan, selaku penegak hukum di wilayah tersebut.
Bambang juga menjelaskan, banyak juga kendaraan yang tidak layak jalan, mulai dari muatan yang beelebihan sampai sopir yang tidak memenuhi persyaratan.
"Jadi angkutan tambang ini sudah amburadul. Pertama angkutan sudah overloading, melebihi kapasitas jalan kabupaten. Harusnya maksimal 8 ton, tapi yang lewat 40 ton. Lalu banyak pengemudinya di bawah umur, dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Hanya bawa kunci doang. Tidak ada STNK, SIM, Surat KIR, dan sebagainya," jelas Bambang.
Baca: Kontainer Masih Nakal Lewat Jalan Raya Kabupaten Tangerang, Ini Kata Bupati
Penindakan tegas ini bermula setelah warga berunjuk rasa akibat banyaknya truk bertonase melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar akhirnya memutuskan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 yang hanya memperbolehkan truk melintas pukul 22.00 - 05.00 WIB.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tilang Truk di Luar Jam Operasional, Petugas Jaring Empat Truk Tanpa Surat-Surat di Tangerang