Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Jakarta - Cikampek Hari Ini

Puncak arus mudik libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek diprediksi berlangsung pada Sabtu besok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Jakarta - Cikampek Hari Ini
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Jalan tol Jakarta Cikampek KM 16 Bekasi Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puncak arus mudik libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek diprediksi berlangsung pada Sabtu (22/12/2018) besok.

General Manager Jasa Marga Cabang Tol Jakarta - Cikampek, Raddy R Lukman mengatakan, untuk mengantisipasi kepadaran kendaraan saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2019, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi diantaranya pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek.

Baca: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang Padati Terminal Kampung Rambutan

Pemberlakukan larangan truk golongan sumbu tiga sampai lima melintas mulai diterapkan hari ini, 21 Desember 2018, khusus untuk kendaraan ke arah Cikampek saat momen arus mudik Natal.

Sedangkan untuk momen arus balik Natal, kendaraan angkutan barang di larang melintas pada 25 Desember 2018, khusus untuk ke arah Jakarta saja.

Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada momen arus mudik Tahun Baru yakni, 28 -29 Desember 2018.

Truk golongan sumbu 3-5 dilarang melintas pada saat puncak arus mudik Tahun Baru tersebut, khusus ke arah Cikampek.

Baca: Andi Soraya Ungkap Soal Kehidupan Ranjang dengan 4 Pria, Hotman Paris Sempat Tak Percaya

Sedangkan untuk arus baliknya, 1 Januari 2019, larangan juga kembali diberlakukan khusus untuk ke arah Jakarta saja. Untuk pembatasan kendaraan berlaku mulai pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB selama 24 jam penuh.

Berita Rekomendasi

"Jadi tahun ini kita agak berbeda dengan tahun lalu soal pembatasan angkutan barang saat momen arus mudik dan balik Nataru (Natal dan Tahun Baru), kita lakukan pembatasan pada satu jalur saja tidak dilakukan sekaligus dua jalur setiap momen," jelas dia.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.

Raddy menambahkan, saat arus mudik terjadi, khususnya arus mudik Natal, diperkirakan 88 ribu kendaraan akan melintasi Tol Jakarta Cikampek. Sedangkan pada saat arus mudik perayaan Tahun Baru, Jasa Marga memprediksi volume kendaraan yang melintasi Tol Jakarta Cikampek sebanyak 95 ribu kendaraan.

"Kalau dilihat dari nilainya masih di bawah Lebaran, kalau lebaran itu ada sekitar 100 ribuan kendaraan. Tapi kalau di Nataru (Natal dan Tahun Baru) pasti di bawah 100 ribuan," kata Raddy.

Selain itu, saat ini jalur Trans Jawa juga telah terkoneksi dengan ruas Tol Jakarta Cikampek. Menurut Raddy, hal itu bisa jadi faktor peningkatan kendaraan yang mengarah ke Jawa dari Jakarta.

Baca: Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Lonjakan Penumpang di Terminal Kalideres Diprediksi Malam Ini

"Ada lima ruas tol baru yang terkoneksi dan baru saja diresmikan Presiden Jokowi, hal itu bisa jadi mempengaruhi peningkatan orang untuk menempuh perjalanan dengan roda empat menuju daerah Jawa," kdia.

Pihaknya juga melakukan antisipasi kepadatan di rest area atau tempat istirahat di sepanjang ruas Tol Jakarta Cikampek dengan melakukan pengaturan beban kendaraan, serta menerjunkan petugas pengatur keluar masuk mobil.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Japek Mulai Hari Ini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas