2 Kandidat Wagub DKI dari PKS Terancam Ditolak DPRD, Ini Alasannya
Jalan dua kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) terancam tidak mulus.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan dua kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) terancam tidak mulus.
Kedua kandidat yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu serta pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS, tidak dikenal para anggota dewan.
Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai kabar dari anggota DPRD DKI soal kedua nama yang diajukan PKS.
Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota.
Baca: Jika Gagal di Pilpres, Maukah PKS Ajak Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI?
Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, pihaknya baru mengetahui kedua kandidat dari media.
"Kalau tanya kepada Golkar, Golkar tidak kenal. Saya sudah diskusikan ini kepada institusi partai dan fraksi, kami tidak kenal Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, baru tahu dari media," ujar Ashraf dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ia mengatakan, seharusnya Gerindra dan PKS mengajukan nama-nama yang sudah dikenal anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil mengaku pihaknya juga tidak mengenal dua kandidat wagub yang diajukan PKS.
"Golkar saja partai lama tidak kenal (Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto), apalagi kami (partai) yang baru (Hanura)," ujar Veri dalam kesempatan yang sama.
Ia mempertanyakan alasan PKS mengajukan Syaikhu dan Agung mengikuti fit and proper test.
"Seolah-olah PKS tak mempunyai kader lain selain dua orang ini," katanya.
Pihaknya berharap kandidat wagub yang diajukan kepada DPRD adalah mereka yang memahami permasalahan Jakarta. DPRD jadi penentu Sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.
Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".
Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kandidat Wagub DKI dari PKS Terancam Ditolak DPRD"
Penulis : Nibras Nada Nailufar