Berkas Perkara Dianggap Lengkap, Hercules dan Kelompoknya Diserahkan ke Kejaksaan
Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Akibat menguasai lahan warga yang berada di PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, kelompok Hercules kini menjadi warga rumah tahanan.
Di Daan Mogot sebelumnya, mereka menguasai tujuh unit ruko dan sebuah kantor pemasaran.
Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Para anggota kelompok ditangkap pada Selasa (5/11/2018) di lokasi penguasaan lahan.
Sementara Hercules Rosario Marshal dibekuk di kediamannya yang terletak di kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Baca: Mafia Bola, Mantan Anggota Komite Wasit PSSI Jadi Tersangka
Setelah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan polres, pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.05 WIB, kelompok Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan dilakuan setelah berkas perkara memasuki tahap kedua atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam proses dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, Hercules dan anggotanya berjalan dengan pengamaman polisi.
Hercules yang mengenakan kemeja dan kopiah putih sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri pun meladeni sapaan wartawan.
"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan. "Enggak sehat," jawab Hercules dengan terus berjalan menuju mobil tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, selain menyerahkan berkas dan para tersangka dalam kasus tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu senjata tajam dan anak kunci yang dirusak dari gemboknya oleh mereka.
"Selanjutnya, setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi, Kamis.
Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima Hercules dan anggota kelompoknya serta barang bukti pada Kamis.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB mereka diberangkatkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap. Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis.
Setelah penanganan kasusnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka. (Rima Wahyuningrum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan",