Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tangsel Ringkus Jaringan Prosititusi Online yang Tampil Telanjang di Aplikasi Joy Live

Ferdy menjelaskan, Hengki dan R yang merupakan sepasang kekasih memiliki peran sebagai fasilitator untuk M.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polres Tangsel Ringkus Jaringan Prosititusi Online yang Tampil Telanjang di Aplikasi Joy Live
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Tersangka pelaku prostitusi online di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (28/12/1018). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pratik prostitusi online masih saja ,arak terjadi di Kota Tangerang Selatan. Seperti hasil temuan Polres Tangerang Selatan. Baru-baru ini Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga orang tersangka perbuatan asusila yang dilakukan melalui aplikasi online Joy Live.

Ketiga orang tersebut adalah Hengki Karnando Saputra (25), R (23), dan M (18) yang diringkus di sebuah indekos dibKapan Kemuning Melati Mas Blok SR, Serpong, Tangerang Selatan pada 25 Desember 2018 lalu.

"Yang dilakukan saudari M tertangkap tangan oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan tengah melakukan live video menggunakan aplikasi joy live, isi live video menunjukan sisi pornografi artinya live chat video tersebut menunjukkan ketelanjangan tersangka M," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (28/12/2018).

Ferdy menjelaskan, Hengki dan R yang merupakan sepasang kekasih ini memiliki peran sebagai fasilitator untuk M.

Baca: Bisnis Prostitusi Online Terungkap di Serpong, Pelaku Mematok Tarif Rp 200 Ribu Sekali Tampil Live

"Jadi yang melakukan tersangka M, yang dua itu mempersiapkan dan mencari tempat kegiatan tersebut," ucapnya.

Lewat aplikasi Joy Live, M beraksi di depan kamera handphonenya untuk melepaskan pakaiannya di depan penonton yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Baca: Presiden Trump Larang Perusahaan AS Gunakan Produk Huawei dan ZTE Mulai 2019

Berita Rekomendasi

Dari hasil tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni handphone yang digunakan pelaku, buku rekening dan baju dalam yang diduga digunakan saat beraksi di depan kamera.

Para tersangka terjerat pasal berlapis yaitu tindak pidana perdagangan orang kemudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas