Pengamat Nilai Kebijakan DKI Larang Penggunaan Sampah Plastik Solusi Setengah Matang
Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta larang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Larangan penggunaan kantong plastik itu dalam rangka mengurangi jumlah sampah plastik Ibu Kota dimana Jakarta menjadi penyumbang terbesarnya.
Baca: Denfest 2018, Ajak Masyarakat Diet Kantong Plastik, Terapkan Transaksi Non-Tunai
Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang.
Pasalnya, dia mempertanyakan solusi itu lantaran masyarakat maupun Pemprov DKI masih belum mendapatkan pengganti dari kantong plastik itu sendiri.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus jelas mendefinisikan pengertian apa saja yang masuk ke dalam definisi kantong pengganti plastik, seperti bahan apa yang digunakan.
"Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan, yang bagaimana dari kain atau dari apa," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (2/1/2019).
Penggunaan kantong plastik sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia dan mudah ditemui di kehidupan sehari-hari. Atas hal itu, kata Trubus, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja ekstra keras agar solusi pengurangan sampah plastik Ibu Kota dapat diterapkan maksimal.
Trubus sarankan Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara edukatif kepada masyarakat soal peralihan kantong lewat kebijakan itu.
Agar tumbuh di masyarakat bahwa peralihan penggunaan plastik di masyarakat bukan sebuah paksaan, melainkan kesadaran.
"Mau tidak mau untuk merubahnya itu butuh proses. Tidak bisa serta merta orang itu dirubah. Dibuatkan payung hukum yang sifatnya berkeadilan. Adil dalam arti untuk mereka yang usaha dibidang kantong kresek ini tetep bisa tumbuh berkembang jangan dibinasakan, justru dibina," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Pergub tersebut sudah siap, tinggal disahkan lewat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sedang menyiapkan Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.
Rencananya, Pergub itu akan diberlakukan pada Januari 2019. Sedangkan sosialisasinya bakal dilakukan di pasar-pasar dan ritel pada periode Januari - Juni 2019.
Baca: Tahun Depan, Pelaku Usaha Makanan Minuman di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik
Sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik tersebut, akan dilakukan baik di pasar, sekolah dan ritel dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
"Setelah Pergub ini selesai ditandatangani oleh Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, mensosialisasi kepada semua, baik itu ritel pasar, sekolah dan lain-lain, agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa.